hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekayaan daerah yang dimiliki dinamakan dengan Barang Milik Daerah (BMD), yakni semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara3). hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

 
 Kekayaan daerah yang dimiliki dinamakan dengan Barang Milik Daerah (BMD), yakni semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara3)hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah (12,3 persen)

TW3 excel Download. daerah”. Dana Bagi Hasil; b. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan tertinggi dari PAD yaitu sebesar 69,5 persen atau 168,8 triliun rupiah dari PAD sebesar 243,1 triliun rupiah. C. 1. Rp 550. b. Sedangkan kekayaan daerah yang. Abstract - The implementation of regional autonomy makes each region has its own authority to regulate and manage all local government affairs as regulated by the Law. 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah 2 Belanja 2. Hasil perusahaan milik daerah dan hasih pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, antara lain bagian laba, deviden, dan penjuala saham milik daerah, serta d. retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (HPKDYD) hanya memberikan kontribusi dibawah 10 persen. Di tingkat daerah, indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah, yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Dari Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah: Rp. Dana Perimbangan. 1+2. BAB VI. 712,00. 261 Jumlah Setelah Perubahan. 073. 1. Lain-lain PAD yang Sah. d. Pajak Daerah Menurut UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan. d. Pajak daerah berdasarkan Undang-Undang No. c. 188 58. yang terkait dengan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terlwbih dahulu mendapat persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut (UU Nomor 33 Tahun 2004) pasal 1 poin 18, PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan setiap daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Mardiasmo 2002). Menurut Undang-undang No. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Provinsi NTB Tahun 2021 S. Menurut Ahmad Yani (2013:74) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, restribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Tabel 3. PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH TERHADAP BELANJA DAERAH (Studi Kasus Kabupaten-Kota Di Provinsi Gorontalo) ROSA ALAMRI1, LA ODE RASULI2, Hj. Hasil penjualan kekayaan daerah yang. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan (4) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Pada perkembangannya, setiap daerah di Indonesia cenderung berusaha untuk mengoptimalkan PAD. Dalam Undang-Undang No. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyekPendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam. masyarakat dan untuk menghasilkan penerimaan daerah. 1. penghasilan bagi daerah yang bersangkutan (Nurcholish, 2005). Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam rangka memenuhi prinsip otonomi yangbalitribune. Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah yang termasuk ruang lingkup keuangan negara selanjutnya diatur dalam undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang Nomor 5 tahun. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/ BUMD;ABSTRAK PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN TERHADAP KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH (Studi Kasus pada Pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019) Oleh : Dita Ainun Nadwa. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah BUMD dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Transaksi ini dicatat harian pada saat kasSumber Pendapatan Daerah Lain. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil RUPS/Dokumen yang dipersamakan Lain -lain PAD yang Sah : Penjualan Aset yang dipisahkan Dokumen Kontrak Penjualan /Perjanjian Penjualan/Dokumen yang dipersamakan/bukti memorial Jasa giro/bunga deposito Nota Kredit/sertifikat deposito / dokumen yang dipersamakan/ bukti memorial Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan; Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; b) Dana perimbangan c) Pinjaman daerah d) Lain-lain pendapatan daerah yang asli. 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 133. daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang Sah. Potongan dan komisi dari penjualan barang jasa daerah. 11. 1. Jenis pendapatan ini laba, dividen, dan penjualan saham milik daerah. 227 d. Tambah paham atau tambah pening? Kalau tambah pening, coba minum A*ua dulu biar konsetrasi hehehe. merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184). 3. Jenis Pelayanan Waktu Penyelesaian Biaya 1 Konsultasi Pengelolaan Investasi Pemerintah, Kekayaan Negara. 16:Menurut UU No 33 tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : a. Pengaruh Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Tasikmalaya (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Barang Daerah Kota Tasikmalaya). (1) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dikelola berasaskan tertib, efisien, transparan, dan akuntable dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. 474,00 d. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah. 456. Update Terakhir : 12 Dec 2019. Menurut Sulistyorini dalam Baihaqi (2011) pada prinsipnya semakin besar kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah akanPajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang sah juga merupakan sumber pendapatan yang sepenuhnya dapat direncanakan dan direalisasi oleh pemerintah daerah, dimana penerimaan daerah dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan. c) Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Peru sahaan Milik Daerah/BUMD ; Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Negara/BUMN ; dan Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta . Lain-Lain PAD Yang Sah. a) Pendapatan asli daerah Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari berbagai potensi penerimaan yang ada dan dimiliki olehRetribusi Daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainya yang dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Miliar) Tahun Target HPKDkembali lagi dana yang diberikan untuk daerah yang bersangkutan. 2 Pendapatan retribusi daerah 1. 1. Lain-lain pendapatan asli. Lain-lain pendapatan asli daerah Rp6,25 triliun atau 91,60%. Pajak daerah berdasarkan Undang-Undang No. Lain-lainpendapatan asli daerah yang. 1. Penerimaan dari pemanfaatansumber daya alam (se gala kekayaan alam yang terdapat diatas, permukaandan di dalam bumi yang dikuasai negara, antara lain royalti di bidang pertambangan) 3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Menurut Undang-Undang No. Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan kemanfaatan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat , sehingga Peraturan Daerah ini diharapkan sebagai triggeruntuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. Dan merupakan pembagian keuntungan dari penyertaan modal. 3. 170,49 MVariabel akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan. 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Hibah 3) Belanja Bantuan Sosial 4) Belanja Bagi Hasil Kepada Kab/Kota 5) Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kab/Kota 6) Belanja Tidak Terduga. 570. 236. Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipunggut berdasarkan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah UU No 33 Tahun 2004. Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 4 Sep 2020. 1 Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi penerimaan kas (penerimaan pendapatan) adalah sebagai berikut: 1. . Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian Laba, Deviden, dan Penjualan saham milik daerah. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada. Moh. Pengaruh Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Terhadap Bel-anja Daerah Menurut penjelasan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, bahwa yang dimaksud dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan yang diterima oleh pemerintah daerah dari pena-naman. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan”. 227,00 62. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 750. 6. 2022. Hasil pengelolaan dana bergulir. 1. 1. 04: Lain-Lain PAD yang Sah: 113,97 M: 145,13 M: 127. Sumber PAD cukup beragam seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sebagainya. 000. 351,00) jumlah lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah setelah perubahan. b. 2. daerah yang berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah dan PAD Kabupaten Tulungagung, sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data time series (runtut waktu) tahun anggaran 2010 sampai 2012 mulai bulan januari sampai desember. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 27 815. 621. Jasa giro. 1. Pendapatan ini juga merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Drs. Sedangkan kekayaan daerah yang. Daerah. Pasal 3 Kepala bidang aset/bagian perlengkapan dan/atau bagian umum bertanggung jawab atas terselenggara-nya koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan barang daerah yang dipisahkan antar unit kerja di lingkungan PD atau BUMD. Lain-lain PAD yang Sah: 81 377 152 522,00---76 283 200 526,00--- I. 000 triliun. retribusi daerah; c. PAD sering kali di jadikan sebagai suatu indikator tingkat kemajuan suatu daerah, dimana daerah yang maju adalah daerah dengan PAD yang tinggi. 1 Pendapatan Hibah: 8 000 000: 40 524 140: 15 902 000: 3. Retribusi Daerah: Rp 90. 462,00 b. Sumber pendapatan daerah didapatkan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah. 2+. daerah, retribusi daerah, dan hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, sesaui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 062. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris apakah pajak. Kemudian, pajak daerah dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama kuartal I/2021. retribusi daerah; c. E. bahwa Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah pendapatan daerah yang diterima melalui hasil perusahaan milik daerah yang pengelolaannya dipisahkan. 739,47 2014 28. 4) 3 256 235 610: 2. Data Series : 2016-2018; 2013-2015;Menurut Halim (2004) “Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil Pengelolaan kekayaan milik Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan Daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik Daerah dan pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. pajak daerah; b. 2. Hasil perusahaan milik daerah dan hasih pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, antara lain bagian laba, deviden, dan penjuala saham milik daerah, serta d. retribusi daerah; c. retribusi Daerah; 3. 1. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah. 865 57. (Undang - Undang Nomor : 28 tahun. Keempat komponen PAD tersebut juga merupakan sumber-sumber keungan daerah, oleh karena itu, Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen sumber keuangandaerah. 412. Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. 2 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam: 497 031 337: 442 610 477. Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Merupakan jenis pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan oleh ruang lingkup bagi hasil dari penyertaan modal pada badan usaha daerah atau BUMD dan dari penyertaan modal pada Badan usaha milik Negara (BUMN). Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan; Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; b) Dana perimbangan c) Pinjaman daerah d) Lain-lain pendapatan daerah. jumlah hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan setelah perubahan; dan Rp 53. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Menurut Undang-Undang No. 330. 006 2. Pasal 3 (1) Objek LLPADS terdiri atas : a. 2. 888. 115. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp484. 3. , Suprijanto, A. 2+. 1. Akibat hukum pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 813. 277 042 212: 257 823 723: 253 674 351: 2. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan e. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan antara lain bagian laba, devisien dan penjualan saham milik daerah (Prof. 1. 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup: 1.